Sabtu, 26 Desember 2015

contoh qanun kampung


                  PEMERINTAHAN KABUPATEN ACEH TAMIANG
KECAMATAN SERUWAY
KAMPUNG LUBUK DAMAR
Jln. .................................... No.   Kec. Seruway Kab. Aceh Tamiang Kode Pos 24473
 



QANUN KAMPUNG
NOMOR 4 TAHUN 2012

T E N T A N G
PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK KAMPUNG  DAMAR BERTUNAS
  KAMPUNG LUBUK DAMAR


BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

DENGAN NAMA ALLAH YANG MAHA PENGASIH LAGI MAHA PENYAYANG

ATAS RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA

DATOK PENGHULU LUBUK DAMAR,

Menimbang  : a.    bahwa berdasarkan ketentuan pasal 5 ayat ( 1 ) Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 16  Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan Badan Usaha MilikKampung   yang menyebutkan bahwa  pembentukan Badan Usaha Milik Kampung ditetapkan dengan Qanun Kampung;  

b.     bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat kampung dengan menggali potensi yang ada, perlu dibentuk suatu Badan Usaha Milik Kampung;

c.      Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu dibentuk Qanun Kampung  tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Kampung DAMAR BERTUNAS Kampung LUBUK DAMAR.

Mengingat       :1.   Undang–Undang Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Tamiang di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4179);
2.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor    62,Tambahan Lembaran Negara Republik  Indonesia Nomor 4633 ) ;
4.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234 );
5.    Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6.    Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
7.    Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan  Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
8.    Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa;
9.    Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Kampung ( Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2009 Nomor 19 , Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 15 );
10.Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Kampung.

Dengan Persetujuan Bersama
MAJELIS DUDUK SETIKAR KAMPUNG LUBUK DAMAR
dan
DATOK PENGHULU KAMPUNG LUBUK DAMAR


MEMUTUSKAN  :

Menetapkan      : QANUN   KAMPUNG  TENTANG  PEMBENTUKAN  BADAN USAHA
                            MILIK KAMPUNG   DAMAR BERTUNAS KAMPUNG LUBUK DAMAR

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Qanun Kampung ini, yang dimaksud dengan  :
1.     Kampung adalah Kampung LUBUK DAMAR.
2.     Pemerintahan Kampung adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah Kampung dan Majelis Duduk Setikar Kampung dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.     Pemerintah Kampung selanjutnya disebut dengan pemerintah kampung LUBUK DAMAR adalah unsur penyelenggara pemerintahan kampung yang terdiri atas Datok Penghulu dan Tok Imam dan perangkat kampung lainnya.
4.     Datok Penghulu adalah Datok Penghulu LUBUK DAMAR.
5.     Majelis Duduk Setikar Kampung, yang selanjutnya disebut dengan MDSK adalah badan permusyawaratan kampung yang anggotanya dipilih secara musyawarah oleh masyarakat kampung setempat yang terdiri dari unsur Ulama, tokoh masyarakat setempat termasuk pemuda dan perempuan, pemuka adat dan cerdik pandai/ cendekiawan yang ada dikampung yang berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat peraturan kampung, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat setempat serta melakukan pengawasan secara efektif terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kampung.
6.     Badan Usaha MilikKampung yang selanjutnya disingkat dengan BUMK adalah BUMK DAMAR BERTUNAS.
7.     Qanun Kampung adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh MDSK LUBUK DAMAR dan Datok Penghulu Kampung LUBUK DAMAR.
8.     Musyawarah Kampung adalah musyawarah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kampung dan dihadiri oleh MDSK dan perwakilan lapisan masyarakat kampung untuk menentukan kebijakan kampung dan merupakan kekuasaan tertinggi dalam menentukan kebijakan dalam pengelolaan BUMK yang dipimpin langsung oleh Datok Penghulu.
9.     Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung yang selanjutnya disingkat APBKampung adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Kampung, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN ), Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh ( APBA ), APBK, pendapatan asli Kampung dan sumber lainnya yang sah, dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah kampung dan MDSK, dan  ditetapkan dengan Qanun Kampung.

BAB II
PEMBENTUKAN DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 2


Dengan Qanun Kampung ini dibentuk Badan Usaha Milik Kampung dengan nama DAMAR BERTUNAS.


Pasal 3

BUMK  DAMAR BERTUNAS berkedudukan dan berkantor di  Kampung LUBUK DAMAR Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang.


BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 4

(1)   BUMK DAMAR BERTUNAS dibentuk dengan maksud  untuk meningkatkan pendapatan asli kampung dan masyarakat, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang/jasa bagi hajat hidup masyarakat kampung, sebagai perintis bagi kegiatan-kegiatan usaha yang belum ada atau belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi serta mewujudkan kemandirian perekonomian masyarakat kampung;

(2)   Pembentukan BUMK DAMAR BERTUNAS bertujuan untuk :
a.    memperoleh keuntungan;
b.  meningkatkan peranan masyarakat dalam mengelola sumber-sumber pendapatan kampung; 
c.   mendorong tumbuh kembangnya perekonomian masyarakat kampung;
d.  mendorong berkembangnya usaha sector informal;
e.  meningkatkan kreatifitas wirausaha anggota masyarakat kampung; dan
f.    mencipatakan lapangan kerja.






BAB IV
BIDANG USAHA

Pasal 5

(1)   Jenis-jenis  usaha BUMK DAMAR BERTUNAS meliputi :
(catatan : jenis usaha tidak keluar dari ketentuan pasal 13 Perbup No.16-2012)
Jenis usaha disesuaikan dengan potensi yang ada dikampung bersangkutan)


BAB V
PERMODALAN

Pasal 6

(1)   Modal dasar BUMK  DAMAR BERTUNAS Kampung LUBUK DAMAR berasal dari Dana Program Pemberdayaan Masyarakat Bantuan Keuangan Pemakmoe Gampong , APBA Aceh Tahun 2012 sebesar Rp. 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah );
(2)   Modal BUMK DAMAR BERTUNAS Kampung LUBUK DAMAR sebagaimana tersebut pada ayat (1) dapat ditambah yang bersumber dari :
a.    pemerintah kampung yang merupakan kekayaan kampung yang dipisahkan;
b.    tabungan masyarakat yang merupakan simpanan masyarakat;
c.   bantuan pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten dapat berupa dana tugas pembantuan;
d.    dari pinjaman lembaga keuangan atau pemerintahan daerah;
e.  kerja sama usaha dengan pihak lain baik dari pihak swasta dan/atau masyarakat; dan
f.    dana bergulir program pemerintah dan pemerintah daerah yang diserahkan kepada kampung dan/atau masyarakat melalui Pemerintah Kampung.

BAB VI
KEPENGURUSAN

Pasal 7

(1)   Susunan Kepengurusan/Pengelola BUMK  DAMAR BERTUNAS  terdiri dari :
a.      penasihat;dan
b.      pelaksana operasional.

(2)   Penasihat  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dijabat oleh Datok Penghulu dan Ketua MDSK.

(3)   Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a.            manajer;
b.            kepala unit usaha.

(4)   Manajer dan kepala unit usaha sebagaimana pada ayat (3) dipilih dari masyarakat yang memenuhi syarat dalam musyawarah kampung dan ditetapkan dengan keputusan Datok Penghulu, dan untuk karyawan manajer dan kepala unit usaha ditetapkan oleh manajer.

(5)   Jumlah Kepala Unit Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disesuaikan dengan kebutuhan unit usaha yang dikelola dan ditetapkan dalam Keputusan Datok Penghulu berdasarkan Musyawarah Kampung.

(6)   Penambahan Unit Usahaditetapkan oleh manajer berdasarkan persetujuan penasihat.

(7)   Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3)   tidak dibenarkan   memangku jabatan rangkap sebagai:
a.  Anggota   pengelola    perseroan,   perusahaan    swasta,   atau   jabatan   yanlain  yang berhubungan dengan pengelolaan perusahaan;
b.  Pejabat  Struktural  dan  atau  fungsional  dalam  Instansi/Lembaga   Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan atau Pemerintah Kampung.


BAB VII
PERSYARATAN, TATA CARA PENGANGKATAN DAN
PEMBERHENTIAN PENGURUS

Bagian Kesatu
Persyaratan

Paragraf 1
Manajer

Pasal8

Calon Manajer harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.     bertaqwa kepada Allah Yang Maha Esa;
b.     sehat jasmani dan rohani;
c.      mempunyai kemampuan bidang manajerial;
d.     mempunyai jiwa wirausaha;
e.     bertempat tinggal dan menetap di Kampung sekurang-kurangnya 2 ( dua ) tahun berturut-turut;
f.       batas usia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun,
g.     berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, berwibawa dan penuh pengabdian untuk memajukan perekonomianKampung;
h.     berpendidikan minimal SLTA atau sederajat; dan
i.       menyatakan kesediaanya sebagai Manajer;

Paragraf2
Kepala Unit

Pasal9

Calon Kepala Unit harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.     bertaqwa kepada Allah Yang Maha Esa;
b.     sehat jasmani dan rohani;
c.      mempunyai jiwa wirausaha;
d.     bertempat tinggal dan menetap di Kampung sekurang-kurangnya 2 ( dua ) tahun berturut-turut;
e.     batas usia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun,
f.       berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, berwibawa dan penuh pengabdian untuk memajukan perekonomianKampung;
g.     berpendidikan minimal SLTA atau sederajat; dan
h.     menyatakan kesediaanya sebagai Kepala Unit Usaha;


Bagian Kedua
Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian

Pasal 10


(1)   Pengangkatan Manajer dan Kepala Unit Usaha dilaksanakan  melalui Musyawarah Kampung  yang  dipimpin oleh Datok Penghulu

(2) Musyawarah   Kampung    sebagaimana    dimaksud    pada    ayat  (1)   sekurang-kurangnya dihadiri oleh :
1.               MDSK ;
2.               Tok Imam Kampung;
3.               Ketua LKMK;
4.               Kepala Dusun;
5.               5 (lima) orang tokoh adat;
6.               5 (lima) orang tokoh alim ulama dan cendikiawan;
7.               5 (lima) orang tokoh pemuda; dan
8.               5 (lima) orang tokoh perempuan.

(3)   Musyawarah Kampung sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh 50% ( Lima Puluh persen ) plus 1 dari jumlah peserta.


Pasal 11

Pengangkatan Manajer dan Kepala UnitUsaha ditetapkan dengan Keputusan Datok Penghulu

Pasal 12

Masa Bakti Manajer dan Kepala Unit Usaha paling lama 3 ( tiga ) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 ( satu ) kali masa jabatan.

Pasal 13

(1)   Manajer dan Kepala Unit Usaha berhenti karena :
a.                                                                                                                               masa jabatannya telah berakhir; dan
b.                                                                                                                               meninggal dunia.

(2)   Manajer dan Kepala Unit Usaha diberhentikan karena :
a.   permintaan sendiri;
b.   pindah tempat tinggal di luar Kampung;
c.   mencapai batas usia 65 ( enam puluh lima ) tahun;
d.   kesehatan/berhalangan tetap, sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya;
e.   terlibat kegiatan yang merugikan BUMK;
f.    tidak lagi memenuhi syarat sebagai Manajer dan Kepala Unit Usaha;
g.  melanggar norma susila dan Agama; dan
h.  dihukum pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

pasal 14

(1)   Jika Manajer dan Kepala Unit Usaha diduga terlibat dalam tindakan yang merugikan BUMK, maka Penasehat segera melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
(2)   Jika berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Manajer dan/atau Kepala Unit usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti, maka Penasehat segera melaksanakan musyawarah kampung.
(3)   Dalam musyawarah kampung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Manajer dan/atau Kepala Unit Usaha yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.
(4)   Dalam hal pembelaan diri manajer dan/atau kepala unit usaha diterima, maka statusnya dipulihkan.
(5)   Apabila pembelaan diri Manajer dan/atau Kepala Unit usaha ditolak dalam musyawarah kampung, maka Manajer dan/atau Kepala Unit diberhentikan.


Pasal 15

(1)   Apabila Manajer atau Kepala Unit usaha berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, Datok Penghulu menetapkan Manajer atau Kepala Unit sementara
(2)   Pengangkatan Manajer atau Kepala Unit usahasementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Datok Penghulu.
(3)   Keputusan Datok Penghulu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku paling lama 6 (enam) bulan.
.
BAB VIII
KARYAWAN

Pasal 16

(1)   Karyawan BUMK DAMAR BERTUNAS merupakan pekerja yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajibannya ditetapkan Manejer berdasarkan perjanjian kerjasama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(2)   Penasehat bukan merupakan karyawan BUMK DAMAR BERTUNAS.

Pasal 17

(1)   Karyawan BUMK DAMAR BERTUNAS memperoleh penghasilan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan. tanggung jawab dan kinerjanya.
(2)   Manejer menetapkan penghasilan karyawan BUMK DAMAR BERTUNAS sesuai dengan rencana kerja anggaran perusahaan.
(3)   Ketentuan pokok mengenai penghasilan/gaji Penasehat, Manajer dan Kepala Unit usaha diatur dalam anggaran dasar.
(4)   Karyawan BUMK DAMAR BERTUNAS dilarang mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan BUMK DAMAR BERTUNAS selain dari penghasilan yang sah.

BAB IX
TATA KERJA


Pasal 18


(1)   Penasihat  BUMK DAMAR BERTUNAS mempunyai tugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada pelaksana operasional dalam menjalankan kegiatan pengelolaan BUMK.

(2)   Penasihat dalam melaksanakan tugas sebagiamana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan meminta penjelasan manajer atau pelaksana operasional mengenai pengelolaan BUMK.

Pasal 19

(1)    Pengurus pelaksana operasional mempunyai tugas menata, melaksanakan dan mengembangkan usaha-usaha perekonomian yang dijalankan oleh BUMK DAMAR BERTUNAS.

(2)    Pengurus pelaksana operasional bertugas menyusun laporan kegiatan usaha dan disampaikan kepada Datok Penghulu setiap bulan.

(3)    Pengurus pelaksana operasional bertanggungjawab kepada pemerintahan kampung atas segala kegiatan yang dijalankan oleh BUMK dan mewakili BUMK di dalam dan diluar pengadilan.

(4)    Pengurus pelaksana operasional mempunyai kewenangan untuk menjalin kerjasama dengan pihak ketiga.


Pasal 20

(1)   Dalam melaksanakan tugasnya, Manajer dan Kepala Unit usaha wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dalam lingkungan masing-masing sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing
(2)   Manajer dan Kepala Unit usaha  wajib mengawasi bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan perlu mengambil langkah-langkah pembinaan dan atau tindakan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)   Dalam hal Manajer tidak dapat menjalankan tugasnya karena berhalangan, maka Manajer dapat menunjuk salah seorang Kepala Unituntuk mewakilinya.



BAB X

BAGI HASIL

Pasal 21

(1)   Bagi hasil Usaha BUMK DAMAR BERTUNAS setiap tahun diutamakan untuk dipergunakan sebagai penambahan Modal Pemerintahan Kampung Jasa Produksi dan kegiatan lainnya sesuai dengan AD/ART.

(2)   Pemerintah Kampung berhak mendapatkan bagi hasil dari BUMK DAMAR BERTUNAS sebesar 10% dari keuntungan usaha selama 1 (satu) tahun setelah dikurangi segala biaya operasional BUMK.

(3)   Bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan kepada PemerintahKampung oleh pengurus selambat-lambatnya 1 ( satu )  minggu setelah perhitungan dan pembagian keuntungan usaha.


BAB XI

KERJASAMA

Pasal 22

(1)   BUMK DAMAR BERTUNAS dapat melakukan kerjasama usaha antar 2 (dua) kampung atau lebih dan dengan pihak ketiga;
(2)   Kerjasama usaha antar 2 (dua) kampung atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam suatu kecamatan atau antar kecamatan dalam satu kabupaten;
(3)   Kerjasama antar 2 (dua ) kampung atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat persetujuan masing – masing pemerintahan kampung;
(4)   Kerjasama usaha antar 2 ( dua ) kampung dalam satu kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diketahui camat setempat;
(5)   Kerjasama usaha antar 2 ( dua ) kampung atau lebih antar kecamatan dalam kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diketahui bupati.





Pasal  23

(1)   Kerjasama sebagaimana dimaksud pada pasal 22 dibuat dalam naskah perjanjian kerjasama;
(2)   Naskah perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat :
a.    subyek kerjasama;
b.    obyek kerjasama;
c.    jangka waktu;
d.    hak dan kewajiban;
e.    pendanaan;
f.     keadaan memaksa;
g.    penyelesaian permasalahan; dan
h.    pengalihan.


BAB XII

TAHUN BUKU

Pasal 24


Tahun buku BUMKDAMAR BERTUNAS adalah menggunakan sistem kalender yaitu dimulai tanggal 1 Januari dan berakhir sampai dengan 31 Desember tahun berjalan.



BAB XIII
PELAPORAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI

Pasal 25

(1)       Manajer dan Kepala Unit usaha membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan BUMK DAMAR BERTUNAS setiap akhir tahun kepada Datok Penghulu dan salinannya disampaikan kepada Bupati melalui Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Camat.

(2)       Datok penghulu melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan BUMK kepada MDSK dalam forum musyawarah kampung.


(3)       Sistematika sistem pelaporan pertanggungjawaban dibuat sebagai berikut :
a.  Pendahuluan, memuat : latar belakang, maksud dan tujuan usaha;
b.  Kegiatan usaha memuat : materi pelaksana/tenaga kerja, produksi, penjualan/pemasaran, keuntungan dan kerugian;
c.   Hambatan, memuat : meteri pengadaan bahan baku, pemasaran, tenaga kerja, permodalan, dan mitra usaha.


Pasal26

(1)    Tanggung jawab Manajer dan Kepala Unit usaha atau Karyawan BUMK DAMAR BERTUNAS dalam hal kesalahan atau kelalaiannya menyangkut unsur perbuatan pidana maka akan dituntut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)    Manajer dan Kepala Unit usaha atau Karyawan BUMKDAMAR BERTUNAS yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian bagi harta kekayaan BUMK DAMAR BERTUNAS wajib mengganti kerugian tersebut.
(3)    Tata cara penyelesaian ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.






BAB XIV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 27


Qanun Kampung ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di  :  LUBUK DAMAR
Pada Tanggal : 24 November 2012 M
                                                                  06 Muharram 1434 H

DATOK PENGHULU LUBUK DAMAR,
         



                                  AJIS SUFI



BERITA DAERAH KABUPATEN ACEH TAMIANG TAHUN 2012 NOMOR…….












Tidak ada komentar:

Posting Komentar